Karena itu, para kepala sekolah diharapkan mampu menjalankan kepemimpinan pendidikan secara profesional serta menciptakan lingkungan sekolah yang mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan dua keputusan Bupati Siak, yakni SK Nomor 100.3.3.2/962/HK/KPTS/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Kepala Puskesmas di lingkungan Pemkab Siak.
Selanjutnya, SK Nomor 100.3.3.2/999/HK/KPTS/2026 tentang Penugasan, Pemindahan dan Pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Berikut 13 pejabat dan Kepala Sekolah yang dilantik:
1.Nanang Suhendra sebagai Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Kecamatan Tualang, 2. Dewi Komala Sari, S.Pd., sebagai Kepala SD Negeri 05 Rawang Kao, 3. Supriadi, S.Si., sebagai Kepala SMP Negeri 3 Bungaraya, 4. Rika Suyastri, S.Pd.SD., sebagai Kepala SD Negeri 12 Buana Makmur.
Selanjutnya, 5. Desma Susanti, S.Pd., sebagai Kepala SMP Negeri 05 Koto Gasib, 6. Turijal, S.Pd., sebagai Kepala SD Negeri 10 Merempan Hilir, 7. Edwina Wuryaningsih, S.Pd.SD., sebagai Kepala SD Negeri 10 Gabung Makmur, 8. Dolbakri, S.Pd., M.Pd., sebagai Kepala SMP Negeri 03 Siak.
9.Lia Afrina Chan, S.Pd.SD., sebagai Kepala SD Negeri 03 Buantan II, 10. Eka Sucianti, S.Pd., sebagai Kepala SD Negeri 04 Merempan Hilir, 11. Lukman Hakim, S.Pd., sebagai Kepala SMP Negeri 13 Tualang, 12. Baharuddin sebagai Kepala SD Negeri 06 Belantik, 13. Efrial, S.Pd., sebagai Kepala SMP Negeri 1 Tualang.
Menutup sambutannya, Mahadar kembali mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia menekankan integritas, profesionalisme, dan komitmen sebagai prinsip utama bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Siak.












