Dugaan keterlibatan oknum penegak hukum pun menyeruak. Ketidaktegasan dalam penindakan mencoreng wajah hukum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas mengatur sanksi bagi pelaku rokok ilegal. Pasal 54 dan 56 mengancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang tidak dibayar.
“Jangan sampai negara tunduk pada mafia rokok ilegal. Pemerintah pusat harus turun tangan. Jangan biarkan Kalimantan Barat jadi ladang subur bagi penyelundupan rokok,” tegasnya.
DPC LIN mendesak aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan instansi terkait untuk segera melakukan penindakan menyeluruh—tidak hanya menyasar pedagang kecil, tetapi juga menindak tegas para pemain besar di balik jaringan distribusi ini. Tanpa langkah tegas, peredaran rokok ilegal diyakini hanya akan semakin merajalela dan merusak sendi hukum negara.
Sumber : DPC LIN












