UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menghalang-halangi tugas jurnalistik dalam memperoleh informasi adalah pidana.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pemalsuan Dokumen: Dugaan pemalsuan dokumen angkut dan asal-usul barang.
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Pasal 21): Dugaan upaya menghalangi proses hukum dan pelaporan publik.
Lebih mengkhawatirkan, tim mencatat bahwa terdapat dugaan praktik intimidasi dan ancaman dengan menyebut-nyebut nama institusi negara untuk menghindari pemeriksaan. Praktik ini menambah daftar dugaan pelanggaran yang harus ditelusuri pihak kepolisian dan TNI.
Kami mendesak Kapolda Kalbar, Pangdam XII/Tpr, Kejati Kalbar, dan Kementerian Perdagangan untuk segera menindak dan membongkar jaringan mafia CPO ini. Negara dirugikan, rakyat dibohongi, hukum dilecehkan,” ujar Rabudin.
Tuntutan Tim LKRI dan Media :
Penutupan gudang ilegal dan penyegelan lokasi.
Penangkapan semua pihak yang terlibat, mulai dari pemilik, sopir, pengepul, hingga penadah.
Audit menyeluruh terhadap distribusi CPO dari PKS di Kalimantan Barat.
Perlindungan bagi jurnalis dan investigasi publik.
Pemeriksaan mendalam atas dugaan keterlibatan aparat atau penyalahgunaan nama institusi.
Hingga siaran pers ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian, camat, maupun pemilik gudang. Tim LKRI dan awak media akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum dijalankan secara transparan.
Jika negara diam, publik harus bersuara. Mafia sumber daya alam adalah musuh bersama,” tutup Rabudin.
Sumber : Tim Gabungan
Lembaga informasi data investigasi korupsi dan kriminal,khusus Republik Indonesia (LKRI) Rabudin












