Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Lemahnya Pengawasan Perusahaan PHR dan Instansi KPH Rusaknya Kawasan Hutan Lindung Bukit Jin Sungai Dumai

×

Lemahnya Pengawasan Perusahaan PHR dan Instansi KPH Rusaknya Kawasan Hutan Lindung Bukit Jin Sungai Dumai

Sebarkan artikel ini

“Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 Tahun dan denda maksimal 7,5 Miliar.

Di harapkan kepada Aparat penegak hukum di kota Dumai dalam hal ini Polres Dumai dan Pak Kapolda Riau untuk bisa menindak lanjuti kerusakan Hutan konservasi atau TWA sungai Dumai, Sesui program Kapolda “GREEN POLICING”

Sekiranya ada pihak pihak yang terkait dengan pemberitaan, media ini membuka ruang hak jawab sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( TIM )

Baca Juga  Jumat Berkah: Polsek Kalideres Bagikan 50 Kotak Sarapan Untuk Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *