Pada prinsipnya kami tetap menghormati dan menghargai proses hukum yang saat ini berjalan tersebut dan pada persidangan hari ini kami juga mengajukan permohonan Restorative Justice kepada majelis hakim dengan alasan kasus tersebut telah selesai secara kekeluargaan dan tidak ada tuntutan dari Pelapor, selain Terdakwa sudah memberikan ganti rugi kepada pelapor sesuai permintaan Pelapor.
Kasus ini mengangkat kembali pentingnya pendekatan Restorative Justice dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya untuk perkara-perkara dengan dampak sosial terbatas dan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan kedua pihak telah berdamai dan ganti rugi terpenuhi, penerapan Restorative Justice dapat menjadi solusi yang lebih adil dan efektif, mengurangi beban pengadilan, serta memulihkan hubungan antarwarga.
Sumber : LBH
Heryanto, S.H.












