“Bagi honorer/non ASN yang membutuhkan pelayanan kesehatan, pelayanan tetap diberikan secara gratis sementara melalui Program Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Siak,” ujar Afni, Senin (12/1/2026).
Untuk keperluan pendaftaran layanan melalui UHC Kabupaten Siak, peserta diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga Kabupaten Siak, serta melakukan pendaftaran melalui Puskesmas.
Pemerintah Kabupaten Siak mengimbau seluruh tenaga honorer/non ASN agar memahami mekanisme ini dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, sehingga pelayanan kesehatan tetap dapat dimanfaatkan selama masa penyesuaian berlangsung.
Parlindungan Tambunan












