Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Laskar RMRB Kota Dumai Menyoroti Pelaporan Pajak PBB-P2 PT Ivo Mas Tunggal, Diduga Ada Penyelewengan

×

Laskar RMRB Kota Dumai Menyoroti Pelaporan Pajak PBB-P2 PT Ivo Mas Tunggal, Diduga Ada Penyelewengan

Sebarkan artikel ini

Menurut ketua Laskar RMRB kota Dumai Ahmad Rajali, pemerintah daerah harus memastikan seluruh objek PBB-P2 yang memenuhi ketentuan telah terdata, dinilai dan ditetapkan secara benar.ujarnya.

“Ini bukan semata-mata soal PT IMT. Ini menyangkut potensi pendapatan daerah. Kalau ada objek bangunan yang belum masuk dalam basis data pajak, tentu harus dijelaskan apakah pajaknya sudah dihitung atau belum,” demikian substansi sorotan Laskar RMRB kota Dumai.

Ia Berharap atas nama Laskar RMRB juga meminta Bapenda menjelaskan apakah terdapat selisih PBB-P2 yang harus ditagihkan kepada PT IMT akibat perbedaan data tersebut.
Bukan vonis penyelewengan
Meski temuan tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan dalam pelaporan dan penetapan PBB-P2, temuan BPK dalam bagian yang tersedia belum menyimpulkan bahwa PT IMT melakukan penyelewengan pajak.lanjutnya.

Baca Juga  Hadiri PENAS Petani Nelayan XVII Tahun 2026, Bupati Simalungun Disambut Gubernur Gorontalo

Karena itu, istilah “diduga ada penyelewengan” harus ditempatkan sebagai dugaan yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi, bukan sebagai fakta hukum yang sudah terbukti.tutupnya.

BPK dalam laporan yang tersedia menyatakan adanya perbedaan antara laporan penilaian dan pemeriksaan faktual di lapangan.
Untuk memastikan apakah perbedaan tersebut menimbulkan kekurangan pembayaran PBB-P2, diperlukan penelusuran terhadap perhitungan NJOP, SPPT, luas/nilai bangunan, serta pembayaran PBB-P2 PT IMT pada tahun terkait.

Laskar RMRB desak transparansi :

Laskar RMRB Kota Dumai meminta Bapenda memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan:
1. Mengapa penilaian individu PT IMT yang digunakan untuk PBB-P2 2025 masih menggunakan data tahun 2016?
2. Mengapa terdapat perbedaan 35 unit antara laporan penilaian dengan kondisi lapangan?
3. Apakah 35 unit bangunan tersebut sudah dimasukkan dalam basis data PBB-P2?
4. Berapa total NJOP 35 unit bangunan tersebut?
5. Berapa PBB-P2 yang seharusnya ditetapkan atas objek tersebut?
6. Apakah telah diterbitkan koreksi atau ketetapan tambahan terhadap PT IMT?
7. Apakah Bapenda telah meminta data teknis bangunan kepada PT IMT?
8. Jika data teknis tidak diberikan perusahaan, apa langkah yang dilakukan Bapenda?
9. Apakah ada pemeriksaan ulang terhadap seluruh objek PBB-P2 PT IMT?
10. Berapa nilai PBB-P2 yang telah dibayar PT IMT dibandingkan dengan nilai yang seharusnya berdasarkan kondisi faktual?
Publik kini menunggu jawaban: apakah selisih 35 unit bangunan tersebut hanya persoalan administrasi pendataan, atau ternyata berdampak pada besaran PBB-P2 yang masuk ke kas daerah.
Dan di titik inilah, transparansi Pemko Dumai dan PT Ivo Mas Tunggal menjadi penting agar dugaan tersebut tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar, sekaligus memastikan setiap rupiah hak daerah benar-benar dihitung dan dipungut sesuai ketentuan.

Baca Juga  Tim Macan Raya Bekuk Pelaku Curanmor di Kubu Raya dalam Waktu Kurang dari 48 Jam

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *