Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Pematang Siantar Dewa Nusantara News

Lapor Bu Kapolres! BARAHATI desak razia setiap hari, jangan biarkan Koin Bar jadi zona aman kejahatan

×

Lapor Bu Kapolres! BARAHATI desak razia setiap hari, jangan biarkan Koin Bar jadi zona aman kejahatan

Sebarkan artikel ini

P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Tempat hiburan malam Koin Bar di Jalan Parapat, Kota Pematangsiantar, kembali menjadi sorotan tajam publik. Tempat tersebut diduga kuat menjadi lokasi peredaran narkoba jenis pil ekstasi, sekaligus arena dugaan eksploitasi perempuan yang disebut-sebut dikendalikan oleh seorang pria berinisial NZ. Dugaan ini bahkan dinilai telah mengarah pada praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), namun ironisnya disebut belum mendapat penindakan tegas dari aparat kepolisian setempat.

Ketua Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARAHATI), Zulfikar Efendi, menyayangkan sikap Polres Pematangsiantar yang dinilainya terkesan menutup mata terhadap keresahan publik tersebut. Menurutnya, pembiaran atas dugaan aktivitas ilegal yang berulang kali mencuat justru memperkuat kecurigaan masyarakat bahwa hukum tidak ditegakkan secara adil dan tegas.

Baca Juga  Sat Binmas Polres Pematangsiantar Gencarkan Patroli Sambang Kamtibmas

Zulfikar menyebut, dugaan peredaran pil ekstasi di Koin Bar bukan isu baru. Ia mengklaim informasi tersebut telah lama beredar di tengah masyarakat, bahkan disampaikan oleh sejumlah pihak yang mengaku pernah beraktivitas di lokasi itu. Namun hingga kini, kata dia, belum terlihat langkah serius berupa razia rutin maupun penindakan terbuka yang dapat menjawab kegelisahan publik.

Lebih jauh, BARAHATI juga menyoroti dugaan eksploitasi perempuan yang disebut berada di bawah kendali NZ. Zulfikar menilai, jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi atau narkotika, melainkan telah masuk kategori kejahatan serius yang menyangkut martabat manusia. “Kalau perempuan dieksploitasi dan dikendalikan, itu sudah mengarah ke TPPO. Ini kejahatan berat,” tegasnya.

Baca Juga  Penasihat Hukum Koin Bar dan KTV Mengeluarkan Pernyataan Resmi Terkait Isu Beredar di Media Online

Dalam konteks tersebut, Zulfikar secara terbuka menyebut sikap Polres Pematangsiantar sebagai bentuk kelalaian yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia menilai, pembiaran terhadap dugaan kejahatan yang berulang hanya akan memperbesar dampak kerusakan sosial, khususnya bagi generasi muda yang rentan terjerumus narkoba dan praktik eksploitasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *