Simalungun – Dewanusantaranews.com – Bendera merah putih sebagai lambang kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI )
berkibar robek, didepan kantor Desa Nanggar Bayu kec bosar maligas kab Simalungun Sumut .
Rabu (24/06/2026)
Sekira pukul 11.00 WIB.
Hasil investigasi Tim media dilapangan perihal tersebut jelas sudah diduga para perangkat Desa hingga kepala Desa tidak punya ETIKA, dengan unsur sengaja mengibarkan bendera sobek dihalaman kantor desa Nagori nanggar Bayu.
Padahal sesuai pasal 235 RUU KUHP.pasal 234 RUU KUHP pidana penjara maksimal 5 tahun bagi siapapun yang merusak, merobek, menginjak – injak, membakar, melakukan perbuatan lain terhadap bendera Negara dengan maksud menodai, menghina, ataupun merendahkan kehormatan bendera.












