Sejalan dengan hal tersebut, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, memaparkan teknis Legal Assistance (Pendampingan Hukum) yang akan dilakukan. Beliau menekankan bahwa entry meeting ini adalah forum penyamaan persepsi sebelum diterbitkannya Surat Perintah Pendampingan.
“Kami akan melakukan pengkajian menyeluruh terhadap dokumen perencanaan dan anggaran guna memastikan kesesuaian dengan aturan yang berlaku. Kami berkaca pada keberhasilan pendampingan di Kecamatan Sidamanik sebagai percontohan. Para Pangulu diharapkan berperan aktif dan terbuka dalam menyampaikan rencana kegiatan desa agar pendampingan ini memberikan legitimasi dan kepastian hukum yang kuat,” ujar Alvonso.
Komunikasi Interaktif dan Solutif
Sesi diskusi berlangsung interaktif, di mana para Pangulu menyampaikan berbagai pertanyaan serta kekhawatiran terkait teknis pelaksanaan di lapangan.
Tim Kejaksaan memberikan jawaban serta solusi komprehensif atas setiap kendala hukum yang disampaikan.
Sebagai bentuk komitmen keberlanjutan, Tim Jaksa Pengacara Negara bersama para Pangulu sepakat membentuk grup diskusi sebagai media komunikasi guna mempermudah para Pangulu dalam menyampaikan pertanyaan, permasalahan, maupun perkembangan pelaksanaan program di masing-masing desa secara real-time.
Melalui kolaborasi Bidang Datun dan Intelijen ini, Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen memastikan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Ujung Padang berjalan akuntabel, transparan, dan terhindar dari praktik korupsi.
Laporan AG












