Petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Supra Fit BK 5282 XAD dan satu unit Honda Scoopy BK 5848 AMU di Pos Lantas Sei Bamban untuk penyelidikan lebih lanjut. Total kerugian materiil akibat kerusakan kendaraan mencapai Rp500.000.
Kasi Humas Polres Sergai mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm standar nasional, serta selalu waspada saat berkendara.
“Sejalan dengan Slogan Bapak Kapolda Sumut, Kami terus berkomitmen mewujudkan POLRI BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu memprioritaskan keselamatan di jalan raya”, Pungkasnya. (Rs).












