Hasil interogasi di TKP untuk pengembangan kasus dari pengakuan pelaku PH bahwa barang bukti jenis sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial BM Als Baim namun hingga hari ini belum berhasil ditemukan akan keberadaannya.
Proses hukum pelaku PH berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Saat ini pelaku IS di tahan di RTP Polres Labuhanbatu serta dikenakan sanksi Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) dari UU-RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.












