Melalui kerja keras antara Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Unit Reskrim Polsek Rambutan, keberadaan pelaku akhirnya berhasil dilacak. Pada Rabu (15/4) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban akibat emosi setelah terjadi cekcok terkait unggahan di media sosial Facebook. Dalam aksinya, pelaku menggunakan sebilah pisau sangkur untuk menyerang korban.
Tidak hanya mengamankan pelaku, kepolisian juga berhasil menemukan barang bukti berupa pisau sangkur yang digunakan pelaku dalam aksinya tersebut disekitar Jalan Gelatik, Kecamatan Bajenis.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya dijerat dengan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan”, Pungkasnya. (RS).












