“Kami menghimbau agar masyarakat selalu mengunci stang sepeda motor dan memarkir kendaraan di tempat yang aman,” pesan Kapolsek.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• Sepeda motor Honda Vario milik korban
• Handphone merk VIVO Y17s
• Handphone merk INFINIX SMART 6
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari tahu apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini.
Diakhir, Kapolsek menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerjasama dengan pihak korban yang telah memberikan informasi penting kepada Polisi, sehingga kurang dari 1 x 24 jam, barang bukti sepeda motor, penjual dan penadah motor hasil curian dapat diamankan.
“Sekali lagi kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati memarkirkan kendaraannya. Jangan mudah meminjamkan sepeda motor kepada orang yang baru dikenal atau baru menumpang nginap dirumah untuk beberapa hari,” tutur Kapolsek mengakhiri.***












