Ia menambahkan bahwa pertemuan lanjutan akan segera dijadwalkan. Bahkan, Asep menyatakan kesiapannya untuk memikul tanggung jawab penuh atas tugas dan tindakan yang dilakukannya terkait penyampaian memori kasasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, upaya media ini untuk meminta konfirmasi langsung dari Kepala KPR Rutan Serang melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan.
Menanggapi rangkaian peristiwa ini, pakar hukum Dr. Rusdi Ismail, SH., MH., menilai langkah yang diambil Joshrius sudah tepat secara hukum.
“Perilaku dan langkah yang dilakukan Joshrius dalam menemui pihak terkait di Rutan Serang menunjukkan pemahaman hukum yang baik serta strategi pemanfaatan hukum acara secara benar. Hak setiap tahanan untuk mencari keadilan adalah hak yang dijamin sepenuhnya oleh undang-undang. Semoga kasus terkait memori kasasi ini dapat terungkap secara transparan dan tuntas, sehingga Joshrius pada akhirnya mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” tutup Rusdi.
(Mei Sartika)












