Pihak pimpinan dan pejabat terkait bungkam dan enggan menemui. Tak berhenti di situ, pelayanan dari resepsionis kantor pekerjaan umum tersebut juga dinilai sangat buruk dan tidak mencerminkan etika birokrasi yang baik dalam melayani tamu maupun publik.
Kritik semakin pedas ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi lanjutan melalui sambungan telepon seluler kepada seorang staf operasional BBWS Sumatera II berinisial LI.
Bukannya memberikan penjelasan atau menjalankan fungsi kehumasan yang profesional, Sdri. LI justru menunjukkan sikap pengecut dengan langsung mematikan telepon secara sepihak dan memblokir nomor kontak awak media.
Tindakan pemblokiran nomor wartawan ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalistik serta upaya sistematis untuk merintangi keterbukaan informasi publik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Sikap antipati dan alergi konfirmasi yang dipertontonkan oleh staf berinisial LI ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada aroma korupsi, kolusi, dan ketidakberesan dalam pengelolaan proyek irigasi APBN 2025 di bawah kendali BBWS Sumatera II Medan.
Merespons insiden ini, elemen masyarakat, lembaga investigasi, dan insan pers mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia serta Inspektorat Jenderal untuk segera turun tangan memeriksa kinerja Kepala BBWS Sumatera II Medan beserta jajarannya.
Sikap anti-kritik dan alergi terhadap wartawan menunjukkan mental birokrat yang bobrok dan layak untuk dievaluasi total dari jabatannya.
Laporan AG












