Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kriminalisasi Pers Adalah Ancaman Demokrasi: UU Pers Harus Jadi Benteng Perlindungan Jurnalis

×

Kriminalisasi Pers Adalah Ancaman Demokrasi: UU Pers Harus Jadi Benteng Perlindungan Jurnalis

Sebarkan artikel ini

Dr. Herman menegaskan bahwa pemberitaan media tidak bisa dikriminalisasi hanya karena bersifat kritis terhadap institusi penegak hukum. Kritik adalah bagian dari suara rakyat. Jika aparat penegak hukum membungkam media melalui ancaman hukum, maka itu adalah bentuk pembusukan demokrasi.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Tidak boleh ada pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang sah. Jika ada persoalan, selesaikan secara etik melalui Dewan Pers. Jangan dijadikan pintu masuk kriminalisasi dengan bungkus penegakan hukum,” jelasnya.

Lebih jauh, Dr. Herman menekankan bahwa keberadaan UU Pers adalah jaminan bahwa sengketa pemberitaan tidak bisa dibawa langsung ke ranah pidana. Kecuali dalam konteks personal yang mengandung dugaan permufakatan jahat, bukan pemberitaan.

Baca Juga  Polsek Indrapura Berhasil Ringkus DPO Pencurian Besi Rel PT. KAI

“Tegasnya, kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Jangan ada upaya menakut-nakuti wartawan dengan pasal pidana, karena itu sama saja dengan membunuh demokrasi,” tutup Dr. Herman.

Sumber: Dr. Herman Hofi Law (Pakar Hukum dan Kebijakan Publik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *