Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kriminalisasi Debitur oleh OJK: Ancaman Nyata bagi Dunia Usaha dan Hak Asasi Manusia

×

Kriminalisasi Debitur oleh OJK: Ancaman Nyata bagi Dunia Usaha dan Hak Asasi Manusia

Sebarkan artikel ini

Kriminalisasi atas dasar wanprestasi menciptakan preseden berbahaya bagi pelaku usaha. Hukum pidana seharusnya bersifat ultimum remedium—jalan terakhir dalam penegakan hukum—bukan digunakan untuk menakut-nakuti debitur yang menghadapi risiko bisnis.

“Putusan MA No. 809 K/Pid/1984 dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 secara tegas menyatakan bahwa sengketa wanprestasi tidak boleh dijerat pidana. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka iklim usaha akan mati dan rasa keadilan masyarakat akan tercabik,” tambahnya.

Sobirin menyerukan pembatalan status tersangka terhadap Hamidi Salidin, serta meminta pertanggungjawaban OJK secara administratif dan kelembagaan. Ia menyebutkan sejumlah langkah hukum yang dapat ditempuh, seperti:

Gugatan praperadilan ke pengadilan negeri untuk membatalkan penetapan tersangka;

Pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi;

Baca Juga  Tim LBHR SPI Dampingi Masyarakat Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya

Pelaporan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran hak hukum dan keadilan substantif.

“Kasus ini harus menjadi titik balik reformasi sistem penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Kewenangan OJK tidak boleh disalahgunakan untuk menjerat pelaku usaha yang justru telah beritikad baik menyelesaikan kewajibannya,” pungkas Sobirin.

Persoalan Hamidi Salidin bukan sekadar kasus individual, melainkan cerminan masalah struktural dalam sistem hukum dan pengawasan keuangan. Ketika penyelesaian perdata dikriminalisasi, maka tidak hanya hukum yang dikorbankan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Sumber : Sobirin, S.H.
Praktisi Hukum Pemerhati Hukum Perbankan dan Perlindungan Konsumen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *