Pontianak, Kalimantan Barat – 9 Oktober 2025 – Dewanusantaranews.com – Persoalan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya dengan PT Angkasa Pura II kembali menjadi sorotan publik. Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai bahwa polemik tersebut sejatinya hanya merupakan kesalahpahaman administratif yang seharusnya dapat diselesaikan melalui koordinasi antarlembaga, bukan konfrontasi terbuka.
Menurut Dr. Herman, akar masalah bermula dari pemasangan penerangan di kawasan Bundaran Supadio oleh Pemkab Kubu Raya, yang bertujuan untuk menjawab keluhan masyarakat mengenai minimnya pencahayaan di area tersebut. Upaya itu, katanya, merupakan langkah tepat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap kebutuhan dasar dan keselamatan masyarakat.
Upaya Pemkab untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat ini adalah langkah yang tepat,” ujar Dr. Herman saat dikonfirmasi di Pontianak, Kamis (9/10/2025).
Namun, menurutnya, respons Bupati Kubu Raya, Sujiwo, terhadap penghentian sementara pekerjaan oleh pihak PT Angkasa Pura II dinilai kurang proporsional dan bernada emosional.
Nada yang disampaikan Bupati terkesan arogan dan kurang menghargai dinamika koordinasi antarlembaga. Sikap ini, bukannya menyelesaikan masalah, justru berpotensi memperburuk hubungan birokrasi,” jelasnya.
Dr. Herman menegaskan bahwa wilayah sekitar Bandara Supadio memang memiliki kewenangan tertentu di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II. Karena itu, ia menilai perlu adanya komunikasi dan koordinasi agar kebijakan Pemkab tidak berbenturan dengan aspek teknis dan keamanan bandara.
Memang benar penerangan publik adalah kewajiban pemerintah daerah, tetapi pengelola bandara juga punya tanggung jawab atas kawasan operasionalnya. Maka, pendekatan yang harmonis dan profesional menjadi kunci,” tambahnya.
Menurutnya, konflik ini tidak seharusnya dimaknai sebagai upaya menghalangi pembangunan, melainkan proses koordinatif yang perlu disikapi dengan sikap terbuka dan dialogis.












