5. Perkara Pembunuhan dan jiwa
– Tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kec.Minas terhadap korban seorang perempuan an.EWS, telah P.21 dan berkas perkara, barang bukti dan tersangka an.AS telah diserahkan kepala Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di PN Siak.
– Pengungkapan pelaku nembunuhan nenek oleh cucunya di Kec.Dayun, tidak kurang dari 7 jam pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana
– Pengungkapan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia, anak berumur 6 tabun dianiaya oleh ibu tiri di Kampung Kerinci Kanan, ibu tiri an.SAS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan eksumasi/gali kubur, pengungkapan sebagai respone cepat dari laporan masyarakat yang curiga saat jenazah anak tersebut dimandikan ditemukan luka lebam disekujur tubuhnya.
– Selain itu beberapa perkara kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak berhasil diungkap dan ditetapkan tersangka.
Selain pengungkapan tindak pidana, saya selaku Kasat Reskrim juga membentuk komunitas Kampung Aman Siak dalam rangka menampung informasi langsung dari masyarakat melalui Group WhatsApp yang beranggotakan seluruh lurah, penghulu, RT, RW dan kamling, disebarkan pamflet himbauan kamtibmas dan kontak narahubung no handpone Kasat Reskrim.
Hubungan harmonis juga selalu terjaga dengan pemerintahan daerah, elemen masyarakat dengan kunjungan ke Satkamling Prima, Para tokoh masyarakat dan adat baik PCNU Kab.Siak dan LAMR Siak serta rekan-rekan wartawan.
Jika ada kekurangan saya pribadi mohon maaf dan selaku pelayan masyarakat saya siap untuk menindak lanjuti masukan dan laporan dugaan terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polres Siak, insyaallah akan memberikan yang terbaik.
Silahkan dilihat dokumentasi dan video pelaksanana tugas diatas melakui akun tik tok DrRajaKP.
Salam hormat
AKP Dr.Raja Kosmos P.SH.MH
Kasat Reskrim Polres Siak












