Secara normatif, perlindungan terhadap koperasi telah dijamin dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 63 yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat menetapkan bidang usaha tertentu hanya dapat dijalankan oleh koperasi, serta dapat melindungi wilayah usaha koperasi dari kompetisi yang tidak sehat.
UU memberi perlindungan kepada koperasi. Ini bukan hanya soal lahan atau bisnis, ini soal komitmen negara terhadap ekonomi kerakyatan,” tambah Yudhana.
Atas situasi ini, KOKAPURA secara resmi meminta Presiden Prabowo, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, serta Komisi VI DPR RI untuk segera turun tangan menyelamatkan hak koperasi yang sah.
Jika usaha rakyat dibiarkan dihancurkan tanpa alasan hukum, lalu apa gunanya Undang-Undang Perkoperasian? Apa arti kehadiran negara?” seru Yudhana.
KOKAPURA juga mengimbau media nasional, aktivis koperasi, dan organisasi masyarakat sipil untuk ikut mengawal kasus ini sebagai preseden penting perlindungan terhadap koperasi di tengah dominasi korporasi negara.
Sumber : Pembina KOKAPURA, I Gusti Ngurah Gede Yudhana












