Kami dari pihak Puskesmas Kandis sangat menyesalkan atas berita ini yang dianggap puskesmas kandis sudah melakukan mal praktek hanya berdasarkan keterangan pihak tertentu yang tidak punya dasar medis dalam menulis berita tersebut, sehingga bisa di kategorikan dalam berita Hoax atau kabar bohong.
Dalam klarifikasi ini kami punya dokumen bukti pendukung yang tidak bisa kami share ke publik karena terkait hukum UU Kedokteran.
Semoga masyarakat kita tidak mudah langsung percaya terhadap kebenaran suatu berita sebelum cek dan recek kabar tersebut.
Salam Sehat.
TIM












