Langkah yang kami tempuh Sesuai dengan kondisi ini, kami telah menginstruksikan pada DPC HIMAPSI Kota Pematangsiantar untuk mengirimkan surat resmi kepada:
– Kapolda Sumatera Utara
– Kapolri
– Ketua Komisi X DPR RI
– Ombudsman RI
Selain itu, kami juga akan mematangkan materi dari contoh kasus ini bersama DPC HIMAPSI Kota Medan untuk melakukan aksi damai di Polda Sumut dan DPRD Sumut.
Perlu kami tegaskan
1. Kami tidak mendiskreditkan suku lain di Kota Pematangsiantar.
2. Kami juga tidak perlu lagi menyampaikan berulang-ulang bahwa Kota Pematangsiantar adalah daerah yang wajib menjunjung tinggi nilai budaya Simalungun, sesuai sejarah berdirinya kota ini.
3. Kami tidak akan memaksakan pejabat Forkopimda di daerah lain yang budayanya bukan Simalungun untuk memakai pakaian adat Simalungun.
Prinsip kami jelas
Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.
Bagi yang tidak bisa mengindahkannya, silakan berangkat dari Tanah Simalungun.
Hormat kami,
Ketua Umum DPP HIMAPSI
Dian G Purba Tambak, MSi.
(Red)












