Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Ia meminta agar instansi terkait melakukan verifikasi secara transparan dan profesional demi menegakkan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa menjelang Ramadan biasanya terdapat imbauan atau kebijakan pembatasan operasional tempat hiburan malam guna menjaga suasana religius di Kota Pematangsiantar. Oleh sebab itu, ia berharap aparat dapat bertindak tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Nes Restobar & Premium Pool maupun penyelenggara acara DJ Aroel bersama Keramat Kustik belum berhasil dikonfirmasi untuk diminta keterangan resmi terkait desakan tersebut. Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari Satpol PP dan instansi terkait untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di Kota Pematangsiantar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
(AG)












