Pandemi covid membekukan seluruh aktivitas termasuk yang ada dalam Lembaga Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Berbagai kebijakan dilakukan oleh Ditjenpas untuk menanggulangi overcrowded yang ada dalam Lapas terlebih pandemi covid yang mewajibkan untuk menjaga jarak.
Saat ini pemerintah melalui direktorat jenderal pemasyarakatan menggencarkan program integrasi dalam rangka meminimalisir overcrowded yang ada di Lapas. Mengeluarkan napi tidak sebanding dengan penyediaan lapangan pekerjaan. Di lapas ada pembinaan kemandirian namun hal tersebut belum menjadi Solusi karena stigma Masyarakat yang belum baik akan eks narapidana.
Presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memaparkan berbagai misi dimana salah satunya yaitu menciptakan lapangan pekerjaan. Pemerataan lapangan pekerjaan ditujukan bagi seluruh lapisan Masyarakat Indonesia, tak terkecuali bagi mantan narapidana. Pemerataan lapangan pekerjaan, termasuk bagi mantan narapidana, pemerataan lapangan pekerjaan adalah aspek penting dalam menciptakan masyarakat yang inklusif dan adil. Adalah kewajiban moral dan tanggung jawab sosial bagi negara untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses lapangan kerja dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi.
Hal ini mencakup memberikan kesempatan kepada mereka yang telah menjalani masa hukuman untuk memulai kembali hidup mereka dengan cara yang bermakna.
McKinsey 7S Framework adalah kerangka kerja yang digunakan untuk menganalisis dan mengelola organisasi. Terinspirasi dari konsultan manajemen McKinsey & Company, kerangka ini mengidentifikasi tujuh elemen kunci yang saling terkait yang harus dipertimbangkan agar organisasi berfungsi secara efektif dan efisien. Untuk menganalisis ketersediaan lapangan pekerjaan bagi mantan narapidana dengan menggunakan McKinsey 7S Framework, kita dapat melihat aspek-aspek kunci yang saling terkait dalam kerangka kerja tersebut:
1. Strategi: Strategi yang efektif dalam hal ini mungkin melibatkan upaya untuk memperluas akses mantan narapidana ke pelatihan keterampilan yang relevan dengan pasar kerja saat ini. Ini dapat mencakup program-program pelatihan di dalam penjara serta dukungan untuk pembangunan keterampilan setelah mereka keluar dari penjara.
2. Struktur: Struktur yang tepat dalam hal ini mungkin melibatkan pembentukan atau dukungan untuk organisasi non-pemerintah atau lembaga lain yang bertujuan untuk membantu mantan narapidana dalam mencari dan mempertahankan pekerjaan. Ini mungkin termasuk pusat-pusat reintegrasi atau lembaga pelatihan kerja.
3. Sistem: Sistem yang efektif untuk mendukung ketersediaan lapangan pekerjaan bagi mantan narapidana bisa termasuk kemitraan antara pemerintah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat sipil untuk menyediakan peluang kerja, pelatihan, dan dukungan yang diperlukan.
4. Kebudayaan: Penting untuk mengubah budaya dan persepsi negatif terhadap mantan narapidana di tempat kerja dan dalam masyarakat secara umum. Inisiatif ini bisa melibatkan kampanye edukasi dan sosialisasi yang bertujuan untuk mengubah pandangan masyarakat tentang potensi dan kontribusi mereka.
5. Keterampilan: Diperlukan upaya untuk memastikan bahwa mantan narapidana memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja saat ini. Ini bisa melibatkan program pelatihan dan pengembangan keterampilan yang disesuaikan dengan permintaan industri.
6. Staf: Penting untuk memastikan bahwa ada dukungan yang memadai untuk mantan narapidana dalam mencari pekerjaan dan menavigasi tantangan reintegrasi ke dalam masyarakat. Ini bisa melibatkan staf yang dilatih khusus di pusat-pusat reintegrasi atau lembaga lain yang memberikan dukungan serupa.
7. Gaya Manajemen: Pendekatan manajemen yang proaktif dan inklusif diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung bagi mantan narapidana di tempat kerja. Ini bisa termasuk pelatihan untuk manajer tentang bagaimana mendukung dan memotivasi staf yang berasal dari latar belakang yang beragam, termasuk mantan narapidana.
Dengan mempertimbangkan aspek-aspek ini dalam McKinsey 7S Framework, dapat diidentifikasi area-area di mana perbaikan atau penyesuaian diperlukan untuk meningkatkan ketersediaan lapangan pekerjaan bagi mantan narapidana dan memastikan integrasi yang sukses ke dalam masyarakat dan pasar kerja.
Grace Situmeang
(Taruna Politehnik Ilmu Pamasyarakatan)












