Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati SS alias Salman di lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dengan berat 1,60 gram bruto.
Dari hasil interogasi, SS alias Salman mengaku narkotika jenis sabu tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti digiring ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut
Kasi Humas menambahkan “Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami juga berharap masyarakat dapat terus memberikan informasi yang akurat untuk membantu kinerja kepolisian.” Ucapnya.












