“Kami berharap angka 35 ini dinaikkan lagi menjadi lebih banyak daerah yang melakukan kombinasi pelaksanaan kegiatan untuk penanganan inflasi,” terangnya.
Di lain sisi, Yusharto juga menyoroti adanya kesenjangan harga yang masih terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, terutama di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah timur. Menurutnya, kesenjangan ini memerlukan perhatian serius dari instansi terkait di daerah, khususnya Dinas Perdagangan. Dalam hal ini, dia menekankan agar Dinas Perdagangan di setiap daerah meningkatkan upaya pemantauan harga dan distribusi barang, serta memperkuat komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Pemantauan yang lebih ketat, lanjut Yusharto, diperlukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab perbedaan harga hingga mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasinya. “Untuk itu tetap perlu dilakukan upaya (pengendalian harga) dan harapannya melalui instansi yang ada di daerah yaitu dinas perdagangan dapat dilakukan upaya yang lebih intens lagi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yusharto juga mengajak seluruh pemda untuk berkolaborasi lebih erat dengan pemerintah pusat guna melakukan pengendalian inflasi yang lebih efektif dan efisien. “Dengan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tantangan pengendalian inflasi ini dapat diatasi, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan harga yang merata dan terjangkau,” pungkasnya.












