“Berdasarkan hal tersebut di atas, Kementerian Kebudayaan memberikan Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM) dengan Nomor 14.08.U.04.0368 kepada Museum Istana Asserayah Al-Hasyimiah Siak yang beralamat di Jalan Sultan Syarif Qasim Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau,” ungkapnya.
Dengan ditetapkannya Istana Siak sebagai museum, sambung Tekad, keberadaan museum di bawah tanggung jawab Dinas Kebudayaan Provinsi dan Kementrian Kebudayaan.
“Saat ini, kita ada dua cagar budaya ditetapkan menjadi museum, satu Museum Balairung sri dan museum Istana Siak. Museum ini diakui secara nasional, dari sisi perawatan dan anggaran di prioritaskan,” terang Tekad.
Parlindungan Tambunan












