Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kejaksaan Negeri Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dengan melaksanakan penetapan hakim atas penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22 Oktober 2026, dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Simalungun, Ardyansyah, S.H., M.H., didampingi oleh Jaksa Fasilitator, Uly Farhah Hasni Daulay, S.H.
Perkara tersebut melibatkan tersangka berinisial MS yang disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif ini merupakan upaya untuk menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan tersangka.
Sebelumnya, pada Jumat, 25 September 2026, Kejaksaan Negeri Simalungun telah memfasilitasi upaya perdamaian dengan mempertemukan korban dan tersangka.
Proses tersebut turut dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak serta tokoh masyarakat, dengan Jaksa Penuntut Umum bertindak sebagai fasilitator.
Dalam proses perdamaian tersebut, tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
Korban pun telah menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat untuk berdamai.












