Medan – Dewanusantaranews.com – Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung pekan depan hari Rabu (16/04/2025) akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam kasus 170 Jo 351 terkait insiden tuduhan penganiayaan terhadap Erika br Siringoringo .
Pasal yang dikenakan untuk Doris dan Riris dinilai sangat dipaksakan pihak penyidik Polsek Medan Area .
Diketahui sebelumnya kasus ini saling lapor dan pelapor atas nama Erika br Siringoringo juga kini sudah menjadi tersangka di Polrestabes Medan .
Pihak keluarga Doris memohon kepada Jaksa penuntut umum untuk memberikan tuntutan yang seringan ringan nya kepada Doris dan Riris dengan alasan investigasi Polrestabes kepada Erika Siringoringo sedang berlangsung dan kemungkinan akan mendapatkan hasil yang berbeda .
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Erika la yang lari dari dalam rumah menghampiri Doris dan Riris ditempat duduknya serta memicu keributan .
Saksi saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Doris dan Riris juga mengatakan di hadapan Majelis Hakim bahwa Erika br Siringoringo yang duluan menyerang menjambak rambut Doris serta Erika juga menendang dada dan mengoyakkan baju Riris Partahi br Marpaung .












