Dalam keterangannya, Kasubagbin Kejaksaan Negeri Simalungun, Baron Sidik, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif yang tidak terlepas dari arahan dan dukungan pimpinan.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Simalungun dibawah kepemimpinan Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun.
Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan penggunaan Uang Persediaan melalui Digipay sesuai ketentuan PER-7/PB/2022 guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan negara” ujarnya.
KPPN Pematang Siantar menilai Kejaksaan Negeri Simalungun berhasil mencatatkan volume transaksi Digipay terbanyak pada Semester II Tahun Anggaran 2025, sekaligus menjadi contoh satuan kerja yang adaptif terhadap transformasi digital dalam sistem perbendaharaan negara.
Ke depan, Kejaksaan Negeri Simalungun akan terus mengoptimalkan implementasi Digipay serta memperkuat tata kelola keuangan negara yang profesional dan berintegritas, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi.
(AG)












