Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kejari Siak “BIDIK” Dugaan Korupsi Pengadaan Telur Asin, Mahadar Terancam?

×

Kejari Siak “BIDIK” Dugaan Korupsi Pengadaan Telur Asin, Mahadar Terancam?

Sebarkan artikel ini

Dewanusantaranews.com – Kejaksaan Negeri Siak dikabarkan telah mendalami dugaan penyelewengan dalam kegiatan pengadaan telur asin di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak Tahun 2023-2024. Kabarnya, kepala Dinas saat itu dijabat oleh Mahadar, apakah Kejari Siak akan panggil Mahadar, atau ada skema tebang pilih? Minggu, 14/09/2025.

Kabupaten Siak adalah daerah yang tidak pernah sepi dari isu korupsi walapun, sejauh penelusuran awak media belum pernah adanya pengungkapan besar dan spektakuler dari Kejaksaan Negeri Siak selama Kabupaten itu terbentuk tahun 1999. Artinya, masyarakat melihat, kinerja Kejaksaan Negeri Siak selama puluhan tahun tidak efektif dan signifikan dalam mengungkap kasus korupsi yang merugikan keuangan Negara.

Kali ini, ada bocoran dari sumber yang terpercaya, bahwa Kejari Siak dikabarkan “Sedang Tertarik” mengusut dugaan perkara, yang sebenarnya menurut Lembaga Pemantau  Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI) bukan lah perkara besar, bahkan tidak masuk kategori sedang, karena hanya soal pengadaan telur asin di kalangan sekolah Taman Kanak-kanak atau PAUD, namun oleh Ketua LPKKI, Feri Sibarani, SH, MH, CCDE, CLDSI, masyarakat tetap harus mendorong Kejari Siak untuk memberantas korupsi di Negeri Istana itu.

Baca Juga  Polsek Sipispis Monitor Situasi Objek Wisata Bartong Antisipasi Kerawanan

“Pertama, korupsi adalah musuh kita bersama. Karena perilaku korup, Negara Nepal saat ini sudah runtuh di bakar oleh warganegara nya sendiri. Itu terjadi karena aparat penegak hukum dan pejabat negara sudah setali dua uang, sekongkol merampok uang negara. Untuk kabar pemanggilan kepala sekolah TK di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak ini, tekait pengadaan telur asin, yang paling efektif pengungkapannya, seharusnya Kejari memanggil Kepala Dinas kala itu, namun tetap kita hargai upaya Kejari Siak untuk memberantas korupsi di Siak” Sebut Feri Sibarani, saat diminta pendapat pihaknya.

Menurutnya, secara pola penganggaran yang  diatur dalam peraturan perundang-undangan, dipastikan kegiatan pengadaan telur asin itu dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak. Sebagai Penanggungjawab Anggaran, Kepala Dinas memiliki informasi yang lebih akurat dan konfrehensif untuk diperiksa dan dimintai keterangan pertanggungjawaban untuk membuat terangnya suatu dugaan perkara.

Baca Juga  Bupati Samosir Inspektur Upacara Hari Pahlawan, Kenang Jasa Pahlawan Lewat Ziarah Tabur Bunga Di Sidamdam

“Jika benar Kejari Siak sudah panggil salah satu atau beberapa Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak, itu berarti pengusutan dimulai dari bawah. Tetap aja, kepala Dinas saat itu harus yang paling tau. Jadi tidak akan diperoleh informasi yang akurat, jika tidak menghadirkan kepala Dinas saat itu, yakni Mahadar” Ujar Feri Sibarani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *