Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaSiak Nusantara News

Kejam,!!! ARO ZATULO Setubuhi Dan Cabuli Anak Dibawah Umur Dan Diduga Pihak Keluarganya Ingin Menutupi Kasus Ini

×

Kejam,!!! ARO ZATULO Setubuhi Dan Cabuli Anak Dibawah Umur Dan Diduga Pihak Keluarganya Ingin Menutupi Kasus Ini

Sebarkan artikel ini

“Izin petunjuk Ndan, Seorang anak dibawah umur, jenis kelamin perempuan telah dihamili oleh laki laki, dimana saat ini laki laki itu beralamat di Desa Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabuten Siak. Izin petunjuk Ndan,” saat pihak keluarga FWB menghubungi Kanit Reskrim Polsek Kandis Melalui chatt WhatsApp Pada tanggal 07 September 2024.

Lalu Kanit Reskrim Polsek Kandis respon cepat serta memberi arahan dan petunjuk, “terduga pelaku Arozatulo dan korban FWB dibawa saja ke Polsek Kandis untuk di lakukan mediasi terlebih dahulu,” ucap Kanit Reskrim Polsek Kandis Saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya.

Dengan petunjuk dan arahan Kanit Reskrim Polsek Kandis, pihak keluarga FWB memberitahu kepada RT 02 Desa Bekalar, Kecamatan Kandis bahwa sudah ada arahan dari Kanit Reskrim Polsek Kandis serta pihak keluarga meminta RT untuk mendampingi mereka ke rumah Arozatulo, agar Arozatulo dan orang tuanya ke Polsek Kandis bersama keluarga FWB (korban) dalam hal mediasi di Polsek Kandis, lalu Arozatulo Bu,ulolo bersama Ayah (pelaku) dengan Ibu Kandung FWB (korban) kepolsek kandis.

Baca Juga  BPM Kalbar Kawal Kasus Oli Palsu: Siap Lawan Cukong dan Premanisme!

Sesampainya di Polsek Kandis, FWB dan Arozatulo diperiksa oleh Pihak Polsek Kandis sambil menunggu keluarga Arozatulo pada tanggal 7 September 2024, sekitar pukul 20:00 – 00:00 WIB.

Naasnya Mulai dari tanggal 7 September sekitar jam 20:00 (malam) WIB sampai jam 07:00 WIB (pagi) tanggal 8 September 2024, pihak keluarga Arozatulo tidak ada yang hadir satu orang pun.

Dengan kejadian ini, Ibu FWB (korban) serta keluarga merasa dihina, serta Keluarga Arozatulo tidak menggapai permasalahan ini dengan serius dan terkesan kebal Hukum. Lalu Ibu kandung FWB membuat laporan pengaduan Dugaan tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Polsek Kandis yang didampingi beberapa keluarga pada tanggal 08 September 2024, dengan nomor STPL/104/IX/2024/SPKT/POLSEK KANDIS/POLRES SIAK/POLDA RIAU.

Baca Juga  SATBRIMOB POLDA KALBAR PADAMKAN API DI LAHAN GAMBUT RAWAN KARHUTLA KUBU RAYA

Pada tanggal 08 September Arozatulo Bu,ulolo telah ditetapkan sebagai tersangka tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan telah ditahan di Polsek Kandis

Pada saat ini orang tua FWB (korban) bersama keluarga sepakat menyerahkan kepihak yang berwajib terkait kejadian tragis ini serta meminta keadilan Hukum yang benar serta Arozatulo Bu,ulolo agar dihukum dengan seberat beratnya.

Bersambung……

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *