Khusus bagi anak di bawah umur, pihak kepolisian memanggil orang tua masing-masing. Orang tua diminta menandatangani surat pernyataan sebagai penjamin agar anak-anak tersebut tidak mengulangi perbuatannya.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menegaskan bahwa langkah pengamanan dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan jalannya aksi sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, jika ditemukan adanya barang-barang berbahaya seperti bom molotov dan senjata tajam, tentu kami harus bertindak tegas. Hal ini demi mencegah potensi kericuhan dan menjaga situasi tetap kondusif di Kalimantan Barat,” ujar bayu.
Kabid Humas juga menambahkan bahwa perlakuan terhadap peserta unjuk rasa, termasuk anak di bawah umur, dilakukan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Polda Kalbar menegaskan komitmennya dalam menjaga kondusifitas dan keamanan masyarakat, khususnya dalam penyampaian aspirasi melalui unjuk rasa. Polisi mengingatkan agar setiap aksi dilakukan secara damai, sesuai aturan hukum, dan tidak membawa barang-barang berbahaya yang dapat merugikan orang lain.
Pewarta : Jn//98












