Pontianak Kalbar – Dewanusantaranews.com – Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan 17 orang peserta aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalbar. Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan sejumlah barang berbahaya, termasuk bom molotov, senjata tajam, hingga perlengkapan yang diduga dapat mengganggu keamanan. Senin(1/9)
Dari total 17 orang yang diamankan, 12 di antaranya merupakan orang dewasa dan 5 lainnya masih di bawah umur. Seluruh peserta aksi kemudian dibawa ke Mapolda Kalbar untuk didata identitasnya, dilakukan penggeledahan badan serta barang bawaan, hingga pemeriksaan telepon genggam oleh Subdit Siber Ditreskrimsus.
Selain itu, petugas berkoordinasi dengan Bidang Dokkes Polda Kalbar untuk melakukan tes urine di Lapangan Hanggar Mapolda Kalbar. Setiap orang yang diamankan juga diminta menandatangani surat pernyataan bahwa mereka telah diperiksa dan diperlakukan dengan baik selama berada di Mapolda Kalbar.
Dalam proses penggeledahan, aparat menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya potensi gangguan keamanan. Barang-barang tersebut antara lain: 10 unit handphone, 7 korek api, 3 gunting, 4 kaleng pilox, 3 ikat pinggang, 2 pistol balon, 1 ikat pinggang berduri, 1 gelang berduri, 1 masker las, 1 masker las, 1 tear gas ejector, 1 bom Molotov, 1 kain hitam, 1 topi kupluk, dan 1 scraft warna ungu, 1 kain hitam, 1 topi kupluk, dan 1 scraft warna ungu.
barang-barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tes urine yang dilakukan oleh Bid Dokkes Polda Kalbar menunjukkan bahwa satu orang positif mengonsumsi benzodiazepine, yaitu obat penenang. Orang tersebut kemudian diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kalbar.
Selain itu, lima orang peserta aksi yang kedapatan membawa bom molotov juga diserahkan ke Ditreskrimum Polda Kalbar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga pukul 20.00 WIB, proses pendataan dan tes urine masih terus dilakukan terhadap seluruh peserta yang diamankan. Pihak kepolisian memastikan memberikan pembinaan, peringatan, serta pemenuhan hak dasar berupa makanan dan minuman.












