Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H. menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, mengingat adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, para tersangka memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHPidana subsidair Pasal 466 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari.
( Idrak )












