“Namun, sejumlah kejanggalan kami temukan dan akhirnya kami laporkan ke Polda Sumut. Diantaranya usia dari setiap dokumen ketiga dokumen tidak konsisten. Lalu, tanda tangan SA juga tidak konsisten dalam surat penyerahan, surat pernyataan dan surat tanah. Tanda tangan ketiga dokumen itu tidak sama dengan KTP-nya,” tambahnya.
Untuk itu, Rudy berharap kepolisian segera menetap tersangka dalam kasus ini.
“Artinya, dampaknya pihak perusahaan mengalami kerugian,” terangnya.
Terpisah, Kasubdit II Hardabangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Alfian ketika dikonfirmasi mengaku akan mengecek perkembangan perkara dimaksud.
“Saya sedang rapat, saya cek sehabis rapat ya,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, usaha penambangan pasir yang dikelola PT Bumi dilahan PT Juisin Indonesia saat ini masih berhenti. Karena, ada orang yang mengaku sebagai pemilik lahan bernama Acai dan rekannya memportal akses keluar – masuk kendaraan.
Sehingga, portal yang merampas kemerdekaan itu dibongkar paksa oleh Ketua Umum Pemuda Merga Silima Mbelin Brahmana, Selasa 18 Maret 2025 dengan menggunakan eksavator. *(Tim)*
Teks foto : Direktur Operasional PT Juisin Indonesia, Rudy Sadikin memberikan keterangan kepada awak media.(Istimewa).












