Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membantah keras tudingan salah satu media online yang menyebut Humas Polres Simalungun “pasang badan” dan diduga melindungi aktivitas perjudian demi mempertahankan upeti. Pihaknya menyatakan akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menempuh somasi terhadap wartawan yang menulis pemberitaan tersebut.
Bantahan itu disampaikan AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Senin, 12 Oktober 2026, sekira pukul 10.56 WIB. Ia menegaskan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara tetap berkomitmen menjadi institusi yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.
“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Polisi bersama masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani,” ujar AKP Verry Purba.
Menurut AKP Verry Purba, wartawan yang menulis berita tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepada pihaknya sebelum berita diterbitkan.
“Kami tidak pernah dikonfirmasi langsung oleh wartawan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Ia menilai hal itu menyalahi profesi seorang jurnalis. Pihaknya juga menduga yang bersangkutan telah melanggar kode etik jurnalistik karena tidak menyampaikan informasi sesuai fakta dan justru menggiring opini publik.
“Menurut kami ini sudah menyalahi profesi seorang jurnalis. Kami juga menduga yang bersangkutan melanggar kode etik wartawan, karena tidak menginformasikan kepada masyarakat sesuai fakta, namun menggiring opini publik,” tegasnya.
Meski demikian, AKP Verry Purba menyatakan Polres Simalungun terbuka terhadap pembuktian. Pihaknya bersedia melakukan pemeriksaan bersama ke lokasi yang dimaksud dalam pemberitaan.
AKP Verry Purba juga menyatakan kekecewaannya terhadap seorang jurnalis berinisial “IS”, warga Kabupaten Batu Bara, yang menulis berita tentang wilayah di luar domisilinya tanpa konfirmasi dan tanpa informasi yang berimbang.
“Kami juga akan berkonsultasi dengan Dewan Pers untuk berkoordinasi perihal somasi kepada wartawan yang bersangkutan,” ujarnya.












