Pada kesempatan itu Kapolsek memberikan kata kata nasehat kepadan orangtua anak itu (korban) supaya tidak melakukan lagi tindakannya tersebut dikemudian hari karena perbuatanya itu tindakan yang salah dan orang tua korban harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Sampai saat ini orangtua anak itu sudah menyerahkan diri ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar untuk memberikan keterangan,” Kata Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH.
Laporan anton garingging












