“Dikarenakan lokasi dalam keadaan tutup, kemudian Tim melakukan pemasangan garis polisi guna antisipasi adanya kegiatan”, Sebutnya.
“Dari hasil temuan di lapangan yang diduga lokasi judi sabung ayam, judi dadu, dan game ikan yang terletak di Dusun IV Desa Kota Pari, Sergai sesuai informasi yang diterima tidak ada yang beroperasi, untuk di masing-masing lokasi permainan judi diberi tanda garis police line untuk memastikan tidak adanya kegiatan di lokasi”, Sambungnya mengakhiri.
Turut hadir, Kanit I Pidum Sergai Ipda Sakban Hsb, S.Sos, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Personil Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, dan Personil Polsek Pantai Cermin.












