SERGAI – Dewanusantaranews.com – Personil Sat Reskrim Polres Serdang berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul (Rudapaksa) terhadap anak dibawah umur. Kasus rudapaksa ini melibatkan keluarga dari masing-masing korban. Kasus rudapaksa pertama dialami korban berinisial LR (15) warga Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara pada Minggu (8/6) sekitar Pukul 21.30 Wib. Perbuatan bejat ini dilakukan sepupu korban yang berinisial M.H (24) di rumah Neneknya.
setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Tim yang dipimpin Kanit PPA Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H, berhasil mengamankan terduga tersangka saat berada di belakang Pajak Pasar Bengkel, Sergai, (1/8) sekitar Pukul.14.00 Wib.
Terduga tersangka M.H. tak berdaya saat dilakukan penangkapan, dan mengakui perbuatannya, Sebut Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.Ik, M.H, didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, S.H, M.H, Kadis P2KBP3A Sergai DR. Helmi Nur Iskandar Sinaga, M.Kes, Kadis Sosial Sergai Arianti, Kasi Humas Iptu L.B. Manullang, KBO Sat Reskrim Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, Kanit PPA Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H, Pendamping Sosial Nila Sari, dan Penyuluhan Sosial Rikson Tarihoran, saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Sergai Jalan Negara, Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (13/8) Pukul.11.10 Wib.
Kasus rudapaksa kedua dialami anak kandung berinisial NS (8) dilakukan ayahnya berinisial T.H. (37) di gubuk belakang rumah di Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, Sumatera Utara, pada Rabu (23/7) sekitar Pukul.15.00 Wib.












