“Petugas langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan isi mobil dan ditemukan 9,5 butir pil ekstasi, sepucuk senpi jenis Makarov Cal. 32 Made In Rusia Warna Hitam berikut 5 butir peluru. Setelah itu ke empat orang berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut”, Paparnya.
Tak sampai disitu, pada Senin (22/9) Polisi kembali melakukan pencarian terhadap Nakok yang berada di Hotel Grand Central Jl. Sei Belutu No. 17B Кес.Medan Baru Kota Medan. Tiba di lokasi, petugas melihat Nakok berjalan keluar dari lobi hotel bersama temannya DH menuju mobil jenis pajero sport warna hitam dengan BK 8129 LN.
Dengan sigap Polisi menangkap kedua pelaku dan menemukan kotak rokok berisi narkotika jenis sabu, pipa kaca, pil ekstasi dan 4 batang rokok.Tak sampai disitu, di dalam bangku mobil, Polisi juga menemukan sepucuk senapan angin merk Preon Tactical, sebilah pisau belati 33 cm dan satu biji peluru senapan angin, “Nakok dan DH langsung diboyong ke Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut”, Ungkapnya.
“Atas perbuatannya para pelaku yang sangat meresahkan masyarakat ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), pasal 1 ayat (1) atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara”, Pungkasnya. (Rs).












