“Petakan kerawanan di jalur yang akan dilewati, jaga kondisi logistik Pilkada seutuhnya dan sebaik mungkin,” ujarnya.
Kemudian, kepada personil PAM TPS harus dapat memetakan kerawanan di desa dan dilarang memasuki TPS kecuali atas permintaan petugas KPPS dan mencatat semua kegiatan menonjol selama proses pemungutan dan perhitungan suara.
Selanjutnya adalah mengamankan dan mengawal pergeseran kotak suara dan surat suara dari TPS ke desa desa ke kantor camat dan seterusnya.
Turut hadir dalam apel pergeseran pasukan tersebut, Bupati Madina, HM Ja’far Sukhairi Nasution, para Pimpinan Forkompimda, TNI-AD, TNI-AL, Katua KPU, Komisioner Bawaslu, Kepala BNNK, ulama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
(HMS/Eka)












