“Hati hati dalam menggunakan media sosial termasuk menggunakan kata kata, terkait pencemaran nama baik, karena ada UU ITE yang mengatur. Apabila ada melihat berita di media sosial agar disaring dulu untuk menghindari penyebaran berita hoax,” katanya.
Inspektur Upacara juga berpesan untuk menghindari segala jenis perjudian, apalagi imbuhnya, saat sekarang ini sedang marak perjudian balap sepeda dan balap lari, maka ditekankan kepada anak anak SMPN 7 bahwa segala jenis perjudian dilarang di negara ini.
“Tolong kepada murid-murid SMP Negeri 7 jangan ada yang terlibat satu orang pun,” tandasnya.
Diakhir kegiatan Kanit Binmas juga menyampaikan apabila pihak pelajar membutuhkan kehadiran pihak Kepolisian ataupun bantuan Kepolisian, para pelajar dapat menghubungi ke 110 Call Center Polres Tebing Tinggi atau Wa 081260664044, nanti pihak Polres Tebing Tinggi akan merespon keluhan tersebut. (RS).












