Nasional II – Dewanusantaranews.com – Kabar gembira bagi seluruh pelanggan PLN di Indonesia. Saat ini, PLN masih memberlakukan program diskon 50 persen bagi pelanggan tertentu yang memenuhi syarat. Dan, Anda tak perlu khawatir, karena sisa token tetap bisa digunakan meskipun program sudah berakhir.
Mengutip dari Instagram @plnmobile, pada Sabtu (22/2/2025), PLN menegaskan bahwa nomor token yang belum di input ke KWH meter tidak akan hangus. Namun, pelanggan tetap perlu waspada karena token bisa kadaluarsa jika tidak segera digunakan.Token listrik akan usang atau kadaluarsa, apabila pelanggan telah melakukan 50 kali transaksi pembelian berikutnya tanpa menginput token lama yang tersimpan.
Sebagai contoh, jika seorang pelanggan membeli token pada Januari 2025 dan menyimpannya tanpa diinput, lalu melakukan 50 kali transaksi pembelian baru, maka token lama tersebut tidak akan bisa digunakan lagi. Oleh karena itu, PLN menghimbau pelanggan, untuk segera memasukkan nomor token listrik setelah pembelian agar tidak mengalami masalah di kemudian hari.
“Untuk nomor token transaksi pembelian token yang ke-1 dan seterusnya maka saat di input ke KWH meter akan tertera usang (kadaluarsa) dan tidak dapat diinput ke KWH meter. Mohon untuk selanjutnya tidak menyimpan nomor token dalam kurun waktu yang terlalu lama,” dikutip dari akun @plnmobile pada 6 Januari 2025.
Untuk diketahui, bahwa Program diskon PLN 50 persen merupakan salah satu kebijakan Pemerintah untuk meringankan beban Masyarakat kaitan dengan program kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Program Diskon ini berlaku mulai 1 Januari hingga 28 Februari 2025 yang terbagi dalam 4 (empat) kelompok :
1.Daya 450 VA – 24,7 juta rumah tangga
2.Daya 900 VA – 38 juta rumah tangga
3.Daya 1.300 VA – 14,1 juta rumah tangga, dan
4.Daya 2.200 VA – 4,6 juta rumah tangga
Dirut PLN, Darmawan Prasodjo mengonfirmasi bahwa stimulus ekonomi ini telah dinikmati Pelanggan dengan daya 2.200 VA kebawah, sejak awal tahun 2025 hingga Februari 2025. Program ini berdasarkan keputusan Menteri ESDM Nomor : 348.k/TL.01/MEM.L /2024.












