Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Jurnalis Dihalangi Ajudan Bupati Simalungun, Disorot Publik

×

Jurnalis Dihalangi Ajudan Bupati Simalungun, Disorot Publik

Sebarkan artikel ini

Pemandangan di balik pagar rumah dinas itu pun menjadi ironi. Demokrasi yang semestinya bernafas melalui kebebasan pers, justru terasa sesak oleh praktik birokrasi yang tidak pada tempatnya. Seakan-akan, cahaya kebenaran harus terlebih dahulu melewati izin seorang ajudan sebelum bisa disampaikan kepada publik. Hal ini mengingatkan bahwa tanpa pemahaman dan penghormatan terhadap aturan, kebebasan pers bisa terancam bahkan di tengah sistem demokrasi.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyebutkan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.” Dengan ketentuan ini, penghalangan terhadap kerja jurnalistik bukanlah perkara sepele, melainkan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Kandis Cek Perkembangan Jagung Pipil di Kampung Jambai Makmur

Koordinator Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Sumatera Utara, Kemas Edi Junaedi, ikut menanggapi insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan ajudan Bupati sudah termasuk kategori penghalangan kerja pers yang dilindungi undang-undang. “Seorang ajudan tidak berhak meminta surat izin atau menanyakan KTA wartawan, apalagi menghalangi liputan. Itu bentuk arogansi dan pelecehan terhadap profesi jurnalis. Jika tidak memahami aturan, sebaiknya belajar dulu tentang UU Pers, agar tidak mencederai demokrasi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi baik dari ajudan Bupati Simalungun maupun pihak Pemerintah Kabupaten terkait insiden yang menimpa wartawan tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi evaluasi bagi para pejabat dan aparat yang berada di sekitar kepala daerah, agar tidak melampaui kewenangan serta tetap menghormati peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Baca Juga  Kapolsek Kandis Bersama Upika dan Tomas Ngopi Mas " Merajut Persatuan Pasca Pemilu 2024

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *