Wakapolsek Sipispis menyampaikan kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk mendekatkan komunikasi antara Polri dan PTPN IV kepada masyarakat Desa Simalas.
“Apabila ditemukan adanya permasalahan ataupun tindak pidana agar tidak main hakim sendiri dan dapat menelpon Call Center 110 / Nomor Wa 0812-2999-5923 serta dapat melaporkan kepada Bhabinkamtibmas,” katanya. (Rs).












