Pasal 303 bis ayat (1) KUHP: Pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta bagi yang ikut serta bermain judi di tempat yang dapat dikunjungi umum tanpa izin.
Pasal 55 ayat (1) KUHP: Setiap pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dapat dipidana setara pelaku utama.
Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk membiarkan tindak pidana dapat diancam penjara hingga 5 tahun.
Pengamat hukum pidana menegaskan, selain pelaku di arena, pihak yang mengetahui tetapi sengaja membiarkan praktik perjudian juga bisa dijerat hukum.
Publik kini menunggu langkah nyata aparat untuk menutup arena sabung ayam di Putussibau dan memproses hukum semua pihak yang terlibat. Tanpa tindakan tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Penulis : Tim Aktivis 98












