Dan terdakwa JASRI bersama-sama dengan terdakwa HERI CHANDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jln.Guru Patimpus Kel.
Kesawan Kec. Medan Barat Kota Medan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan, Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram yaitu jenis sabu / metafetamina sebanyak 20 (dua puluh) plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20.000 gram (dua puluh ribu gram).
Bahwa didalam perkara dilakukan penyitaan narkotika jenis sabu yang terdiri dari : 10.417 (sepuluh ribu empat ratus tujuh belas) gram brutto yang dibungkus dalam kemasan Teh Cina Guanyinwang warna kuning dan 20.000 gram (dua puluh ribu gram) netto sabu-sabu didalam plastic bening tembus pandang serta barang bukti lainnya.
Bahwa perbuatan para terdakwa jelas-jelas tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
(Tim)












