Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

JPU bacakan dakwaan pada sidang perdana Tipikor pengelolaan dana BUMnag unggul jaya

×

JPU bacakan dakwaan pada sidang perdana Tipikor pengelolaan dana BUMnag unggul jaya

Sebarkan artikel ini

Sumut – Dewanusantaranews.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan persidangan perdana terhadap terdakwa Jantuahman Purba di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Medan, Senin (06/04/2026).

Persidangan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun.

Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp533.297.283 (lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah). Oleh karena perbuatannya, Terdakwa didakwa melanggar pasal Primair: Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidair: Pasal 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Tabrakan di Muara Ketapang : Dharma Ferry 2 Rusak, Ponton CPO Kandas, Syahbandar Bungkam

Bertempat di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Medan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun telah melaksanakan persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Jantuahman Purba.

Persidangan yang dimulai pada pukul 13.15 WIB tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Yusafrihardi Girsang, SH. MH. Dalam persidangan ini, tim JPU yang terdiri dari Suci Farhahdillah, SH., Putri Ayutia Damanik, SH., dan Devica Lumbanbatu, SH., memaparkan poin-poin dakwaan di hadapan Majelis Hakim dan penasihat hukum terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *